Kasus atau Perkara Pencemaran Nama Baik Penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan. Namun jika penghinaan tersebut dilakukan dengan tulisan maka berdasarkan pasal 310 ayat (2) dihukum selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Dewasa ini perkara Pencemaran Nama Baik Penghinaan dengan tulisan dapat juga menggunakan sarana informasi dan tehnologi semisal Media Sosial, Internet, dan lain sebagainya, yang mana ancaman hukumannya lebih tinggi di banding KUHP, yaitu berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ).
Pencemaran nama baik saat ini tidak hanya terjadi secara langsung dengan cara berhadap-hadapan. Pencemaran nama baik saat ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman keterbukaan terhadap akses teknologi infoemasi elektronik di Indonesia bahkan di mancanegara. Perkembangan teknologi informasi mempermudah akses informasi dan telekomunikasi seseorang dimanapun berada, tidak terkecuali di media sosial yang saat mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga hampir setiap manusia yang ada didunia menggunakan akses media sosial (medsos) dalam kehidupan sehari-harinya.
Dalam perkembangan media sosial tidak jarang selain menjadi sarana dalam kehidupan sehari-hari, namun juga sangat banyak pula baik yang sadar maupun tidak sadar menggunakan medsos sebagai ajang untuk melakukan pencemaran nama naik baik langusung maupun secara tidak langusung. Banyak seseorang sadar maupun tidak sadar akan perbuatannya telah melanggar peraturan perundang-undangan utamanya tentang pencemaran nama baik di media elektronik baik itu melalui Whatsapp, Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan masih banyak media sosial lainnya, sehingga pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum baik pidana maupun perdata bahka administrasi negara seiring diberlakukannya management electonic sysmtem.
Dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik, banyak seseorang, pengacara, advokat maupun konsultan hukum yang tidak berpengalaman dalam menghadapi atau berkeinginan melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik di media elektronik, sehingga pada akhirnya tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya, apakah laporan tidak diterima, penyelidikan dan penyidikan terlalu lama atau tidak cukup bukti sehingga kasus dihentikan. Tidak berhenti disitu penanganan kasus pencemaran nama baik seringkali melibatkan tokoh atau public figure sehingga mendapat perhatian publik dalam penanganannya, untuk itu dibutuhkan pengalaman dan jam terbang dalam penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan media atau transaksi elektronik.
Alamat Kantor Hukum HARCHEL LEGAL & PARTNERS Jalan Aroepala Perum PHL P.12 No.6 Kel. Kassi-kassi , Kec. Rappocini Kota Makassar , Telp/ HP WhatsApp : 0821-9017-8731 / 0887-5889-197
Kirim pesan ke HARCHEL LEGAL FIRM & PARTNERS di WhatsApp. https://wa.me/message/M73ZRTJT56YTH1